Friday, November 4, 2016

Digital Musik

1. Pendahuluan
Globalisasi serta kemajuan teknologi informasi dan komunikasi telah menciptakan pola baru terhadap penciptaan nilai dalam industri kreatif yang meliputi sektor kreasi, produksi, distribusi dan komersialisasi. Dimana keadaaan ini pula mendorong munculnya ragam kreativitas dan berbagai hal tak terduga yang tidak terfikirkan sebelumnya pada era konvensional. Revolusi digital memberikan efek pada penurunan yang cepat dalam biaya dan perluasan yang cepat dalam kekuatan perangkat digital, seperti komputer dan telekomunikasi.
Menurut Creeber, dkk. (2009) budaya digital terkait dengan percepatan perubahan sosial, serta mengakibatkan perubahan teknologi dan transformasi sosial dalam jumlah dan waktu yang sangat singkat. Sebagai salah satu sumber kebudayaan rekaman suara memiliki peran katalis perubahan dan cerminan nilai-nilai kebudayaan. Kemunculan musik digital menandai pergeseran dominasi musik rekaman konvensional yang mengandalkan sarana fisikal.Kenyataannya, kehadiran teknologi digital berpotensi mengikis perangkat resep laku sang produser musik rekaman dan recording label yang kerap menjadi pagar idealisme sebuah kreativitas.

2. Pembahasan
2.1 Netlabel
sumber : http://www.net-label.info/

Netlabel adalah label rekaman yang mendistribusikan rilisannya dalam format digital audio secara bebas unduh melalui Internet . Umumnya netlabel adalah berbasis komunitas yang berdedikasi menyajikan kualitas terbaik, non-komersial, dan menyebarkan musik dalam format MP3 secara online dan bebas unduh dengan genre yang beragam. Kebanyakan netlabel menggunakan lisensi Creative Commons di setiap rilisannya.
Di dalam konteks yang luas, sesungguhnya netlabel bisa masuk dalam kategori konvergensi media. Konvergensi memberikan kesempatan baru kepada publik untuk memperluas pilihan akses media sesuai selera mereka. Paham free culture dan open source menjadi landasan prinsip netlabel dalam beroperasi. Free culture adalah pergerakan sarat nilai- nilai sosial yang mengemukakan kebebasan dalam mendistribusikan dan memodifi kasi karya kreatif dengan memanfaatkan internet atau bentuk media lain untuk tujuan-tujuan nonkomersial. Konsep open source kurang lebih sama dengan free culture.
Waktu lahir netlabel di Indonesia tidak diketahui secara pasti namun Netlabel hingga saat ini telah berkembang pesat dan sudah terwadahi dalam Indonesian Netlabel Union. Gerakan kolektif ini merangkum jaringan antar netlabel di Indonesia sekaligus mengenalkan kepada publik tentang eksistensi netlabel lokal. Perayaan pembentukan serikat ini dimulai dengan rilisan album kompilasi pada 1 Januari 2011 yang diikuti oleh 5netlabel: YesNoWave, Hujan! Rekords, Inmyroom Records, Mindblasting dan Stoneage Records.

2.2 lisensi Creative Commons
sumber : https://www.ripstore.asia/

Dalam setiap rilisan netlabel banyak hal yang harus terus dipahami dan diperhatikan oleh setiap pemilik netlabel salah satunya ialah Lisensi Creative Commons (CC). CC adalah organisasi nonprofit dengan basis jaringan global yang mendukung kreativitas digital, keinginan untuk berbagi dan inovasi melalui penyediaan infrastruktur hukum dan teknis bebas biaya. CC telah memiliki afiliasi di lebih dari 70 negara di dunia, termasuk Indonesia.
Lisensi CC bukan merupakan alternatif dari hak cipta. Lisensi CC dan hak cipta berjalan berdampingan dan memungkinkan pemodifikasian ketentuan hak cipta yang dimiliki untuk disesuaikan dengan kebutuhan. CC bekerjasama dengan para ahli hak kekayaan intelektual di seluruh dunia untuk memastikan bahwa lisensi CC dapat diimplementasikan secara global (http://creativecommons.or.id/). 

2.3 YesNoWave Sebagai Salah Satu Netlabel Pertama di Indonesia

sumber : http://www.lorongmusik.com/

YesNoWave dimulai pada bulan Maret 2007 dan didirikan oleh Woto Wibowo alias Wok The Rock dan Bagus Jalang. Tak lama kemudian, Ridwan Yuniardika dan Ganesha Mahendra (Inmyroom Records) ikut memberikan tempat bagi bedroom musicians yang ingin menitipkan karya mereka untuk dipublikasikan ke ranah maya. Ide yang ditawarkan oleh YesNoWave adalah pendistribusian rilisan musik secara bebas. Bebas untuk diedarkan, diperdengarkan dan digubah oleh siapa saja. 
Mereka menyebut aksi tersebut dengan motif gift economy, yaitu sebuah pembebasan kreativitas dimana peluang demokratisasi pasar terbuka lebar. ada kecenderungan pemahaman bahwa netlabel ini membantu keberadaan musisi yang belum bisa mengelola dan mempromosikan karyanya karena faktor fi nansial. Namun, lebih dari itu, netlabel ini juga merilis band papan atas nasional, seperti: White Shoes & The Couples Company, The Upstairs, Bangkutaman, Sajama Cut, Frau dan Rabu.

3. kesimpulan 
Netlabel sebagai cara baru pendistribusian musik di indonesia menganut budaya berbagi dimana bisa membuat para produsen menciptakan peluang yang hampir tak terpikirkan sebelumnya.Bukan hanya internet yang mutlak menjadi pendukung atas semua popularitas yang terjadi, peran komunikasi dan jalinan komunitas yang terbentuk pun menjadi sumber daya utama yang tidak disadari. Ada praktik gotong-royong yang terjadi di era teknologi informasi ini. Praktik tersebut belum tentu bisa diraih oleh industri utama yang bersifat kapitalis karena perbedaan visi dan misi yang mencolok.

Daftar Pustaka : https://drive.google.com/open?id=0B9RoQeiR6ULUNVVIWnVZVU54LUU